Pernyataan
belum pernah Nikah (bagi calon mempelai belum nikah), atau Surat
Keterangan Kematian (bagi calon yang cerai mati), atau Surat Keterangan
Cerai (bagi calon yang cerai hidup).
Pas Photo 3x4 calon pengantin 2 lembar.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Petugas
loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika
lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan
ke pemohon untuk dilengkapi
Kasi
yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup,
dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan
pemrosesan Surat Keterangan Untuk Nikah dan diparafserta diteruskan ke
Lurah.
Lurah menandatangani Surat Keterangan Untuk Nikah dan menyerahkan kepada Kasi.
Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Untuk Nikah dan menyerahkannya kepada petugasloket.
Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Surat Keterangan Untuk Nikah kepada Pemohon.