Petugas
loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika
lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan
ke pemohon untuk dilengkapi.
Kasi
yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup,
dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan
pemrosesan SURAT KETERANGAN BELUM MEMILIKI RUMAH dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
Lurah menandatangani SURAT KETERANGAN BELUM MEMILIKI RUMAH dan menyerahkan kepada Kasi.
Kasi merigestrasikan SURAT KETERANGAN BELUM MEMILIKI RUMAH dan menyerahkan kepada petugas loket.
Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkannya kepada Pemohon