Perihal terbitnya SE Wali Kota tentang Penataan Bangunan di Sempadan, Badan Sungai dan Drainase Kota Banjarmasin Ditujukkan kepada Seluruh Pemilik Bangunan/Gedung dan Masyarakat khususnya Wilayah Kelurahan Murung Raya, dalam upaya kolektif menjaga kelestarian fungsi sungai sebagai pengendali banjir dan menjamin keselamatan seluruh warga, Pemerintah Kota Banjarmasin menyampaikan himbauan resmi berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 160 Tahun 2026. Demi mewujudkan kawasan perkotaan yang bebas dari genangan dan banjir, kami menghimbau Bapak/Ibu untuk memperhatikan poin-poin tersebut.
🚨 Perlu diingat bahwa pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya fungsi sungai dan drainase dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mari kita bekerja sama menciptakan lingkungan Banjarmasin yang tertata, nyaman, dan aman dari bencana banjir.- Kegiatan
- Info
- Profil
- _Sejarah
- _Visi dan Misi
- _SOTK
- _SDM
- _Tugas Fungsi
- _Motto
- _Maklumat Pelayanan
- _Anggaran
- _LHKPN
- _Perencanaan
- __Rencana Strategis
- __Rencana Kerja
- __LKj/LAKIP
- __Perjanjian Kinerja
- __Rencana Kinerja Tahunan
- Informasi Publik
- _Publikasi
- _Layanan
- __Surat Keterangan Umum
- __Surat Keterangan Belum Menikah
- __Surat Keterangan Untuk Nikah
- __Surat Keterangan Pindah
- __Surat Keterangan Tidak Mampu
- _Regulasi
- Pengumuman
- Kontak Kami
- LAPOR!
.jpg)
.jpg)