Surat Pengantar dari Ketua RT di mana ahli waris berdomisili.
Fotocopy KTP dan KK almarhum / almarhumah dan para ahli waris serta saksi.
Fotocopy Buku Nikah almarhum/ almarhumah
Fotocopy
Surat Keterangan Kematian/Akte Kematian resmi yang diterbitkan instansi
pemerintah di mana almarhum/ almarhumah terakhir berdomisili sesuai
dokumen kependudukan yang dimiliki.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Petugas
loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika
lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan
ke pemohon untuk dilengkapi.
Kasi
yang membidangi melakukan verlfikasi data. Jika dinilai tidak cukup,
dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan
pemrosesan legalisasi Pernyataan Waris dan diparafserta diteruskan ke
Lurah.
Lurah menandatangani Pernyataan Waris dan menyerahkan kepada Kasi.
Kasi merigestrasikan Pernyataan Waris dan menyerahkannya kepada petugas loket.
Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Pernyataan Waris kepada Pemohon.