Petugas
loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika
lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan
ke pemohon untuk dilengkapi.
Kasi
yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup,
dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan
pemrosesan SURAT KETERANAGAN UMUM dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
Lurah menandatangani SURAT KETERANAGAN UMUM dan menyerahkan kepada Kasi.
Kasi merigestrasikan SURAT KETERANAGAN UMUM dan menyerahkan kepada petugas loket.
Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkannya kepada Pemohon