Surat Keterangan Meninggal dari Dokter atau rumah sakit (jika meninggal di RS).
Foto Copy KK yang memuat data almarhum/almarhumah.
Fotocopy KTP dan KK pelapor
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Petugas
loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika
lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan
ke pemohon untuk dilengkapi.
Kasi
yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup,
dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan
pemrosesan Surat Keterangan Kematian dan diparaf serta diteruskan ke
Lurah.
Lurah menandatangani Surat Keterangan Kematian dan menyerahkan kepada Kasi.
Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Kematian dan menyerahkannya kepada petugas loket.
Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada Pemohon