Persyaratan
- Surat Pengantar dari Ketua RT
- Asli/copy KTP Pemberi dan Penerima Hibah
- Surat Pernyataan Hibah bermaterai Rp 10.000
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan legalisasi Surat Pernyataan Hibah. Jika berkas tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Jika lengkap, diteruskan ke Kasi.
- Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki. Jika sesuai, diparaf dan diteruskan kepada Lurah.
- Lurah memeriksa redaksi dan substansi Surat Pernyataan Hibah. Jika dinilai tidak layak, dikembalikan ke pemohon disertai penjelasan. Jika layak, ditandatangani dan diserahkan ke Kasi.
- Kasi merigestrasikan Surat Pernyataan Hibah yang sudah ditandatangani Lurah dan menyerahkan kepada Petugas loket.
- Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Surat Pernyataan Hibah kepada Pemohon.
Waktu Penyelesaian
60 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya