PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU DI WILAYAH KOTA BANJARMASIN
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU DI WILAYAH KOTA BANJARMASIN
byAdmin
•
0